Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Shabu

    Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Shabu

    Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Shabu Shabu di Jorong Cangkir Batu, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (6/2/2022).

    Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP RAJULAN. SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut. 

    Lebih lanjut AKP Rajulan menyampaikan" kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di jorong Cangkir Batu nagari Ampang Kuranji kec. Koto Baru Kab Dharmasraya sering dilakukan pesta narkoba, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke tempat yang di laporkan tersebut"

    Pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib, petugas kami di lapangan akirnya bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu sabu yang di kuasainya tersebut. 

    Setelah di lakukan interogasi pelaku bernama inisial REV, 39, Minang, wargaJrg pasar Banda nagari Ampang Kuranji kec koto baru kab Dharmasraya.

    Akp Rajulan juga membeberkan beberapa barang bukti yang di sita dari pelaku"a. 1 (satu) buah Kotak rokok Sampoerna  yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang dibungkus dg plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu

    b. 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika gol I jenis shabu 

    c.1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung   warna hitam.

    d. 1 (satu) unit handphone warna biru  merk nokia 

    e. seperangkat alat hisab shabu berupa bong, kaca pirek dan korek api gas"

    Dan untuk pelaku sekarang sudah di amankan di mapolres Dharmasraya untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dengan   kontruksi pasal 112 (1) jo 127 (1) UU RI NO 35 TH 2009 TTG NARKOTIKA .  " Ungkap Rajulan" 

    Kapolres Dharmasraya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang kerap meresahkan warga ini.  Kepedulian masyarakat sangat membantu kinerja kami dalam memberantas Narkotika di wilayah Dharmasraya ini. 

    Berry by humas Dharmasraya

    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Sutan Riska Hadiri Penobatan Pangulu Suku...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah...

    Berita terkait